Zakat Penghasilan (Profesi)
Sucikan harta dari keringat kerja keras Anda. Zakat profesi adalah kewajiban bagi muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, agar harta menjadi berkah dan bermanfaat bagi para mustahik, termasuk anak-anak yatim.
Landasan Ulama
Menurut fatwa ulama kontemporer (seperti Syekh Yusuf Qardhawi), zakat profesi diwajibkan berdasarkan keumuman firman Allah QS. Al-Baqarah: 267 "Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..."
Qiyas (Analogi) Nisab
Nisab (batas wajib zakat) diqiyaskan pada Zakat Pertanian, yaitu setara dengan 653 kg gabah (atau 653 kg beras). Jika penghasilan bulanan Anda melebihi harga beras tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Kadar Zakat 2,5%
Kadar yang harus dikeluarkan diqiyaskan pada Zakat Emas/Uang, yaitu sebesar 2,5% dari total penghasilan kotor (bruto) per bulan, dibayarkan saat gaji atau honor diterima.
Contoh Simulasi Perhitungan
- ✓ Jika harga beras saat ini adalah Rp 12.000/kg, maka nisab bulanan adalah: 653 kg x Rp 12.000 : 12 Bulan = Rp. 653.000 (asumsi perolehan minimal per bulan).
- ✓ Seseorang dengan penghasilan Rp 8.000.000 per bulan sudah melewati nisab.
- ✓ Wajib menunaikan zakat: 2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000/bulan.
Hitung Zakat Profesi Anda
*Asumsi harga beras rata-rata saat ini: Rp 14.000/kg (Nisab: Rp 7.308.000 / bulan)
Alhamdulillah, total penghasilan Anda telah mencapai Nisab.
Penghasilan Anda belum mencapai Nisab. Anda belum diwajibkan berzakat, namun sangat dianjurkan untuk berinfak/sedekah.
Kewajiban Zakat (2,5%)
Rp 0
Dana zakat Anda akan disalurkan tepat sasaran kepada para Mustahik (Asnaf Zakat) binaan Panti Asuhan Insan Cita 165.