Panduan Fiqih & Kalkulator

Zakat Pertanian & Perkebunan

Setiap bulir padi dan buah yang dipanen menyimpan hak para mustahik. Keluarkan zakatnya saat panen tiba, agar kebun dan ladang Anda semakin berkah dan dijauhkan dari bencana.

📜

Kewajiban Saat Panen

Zakat pertanian tidak menunggu haul (genap setahun), melainkan wajib dikeluarkan saat panen. Sebagaimana firman Allah: "...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)" (QS. Al-An'am: 141).

⚖️

Nisab (Batas Wajib Zakat)

Batas minimum wajib zakat hasil tani adalah 5 Wasaq. Mayoritas ulama di Indonesia menyetarakan ukuran ini dengan 653 Kg Gabah atau setara dengan 522 Kg Beras murni.

💧

Kadar (5% atau 10%)

Besaran zakat dibedakan dari sumber airnya. Jika diairi dengan air hujan/sungai alami, zakatnya 10%. Namun jika menggunakan biaya (irigasi beli/pompa mesin), maka zakatnya diringankan menjadi 5%.

💡

Contoh Simulasi Perhitungan

  • Bapak Fulan memanen padi seberat 1.000 Kg Gabah. Karena melewati 653 Kg, maka ia Wajib Zakat.
  • Sawahnya diairi murni dari Tadah Hujan (10%). Harga gabah di pasaran adalah Rp 6.000/Kg.
  • Maka Zakatnya: 1.000 Kg x Rp 6.000 x 10% = Rp 600.000.
🚜

Hitung Zakat Pertanian Anda

*Nisab ditetapkan sebesar 653 Kg (Gabah/Biji-bijian).