Panduan Fiqih & Kalkulator

Zakat Perdagangan (Tijarah)

Berkahkan perniagaan Anda dengan menunaikan hak Allah di dalamnya. Zakat perdagangan diwajibkan atas aset niaga yang telah berjalan satu tahun (Haul) dan mencapai batas minimal (Nisab) setara 85 gram emas.

📜

Syarat Haul & Nisab

Aset perniagaan wajib dizakati jika usaha telah berjalan selama 1 Tahun Hijriah (Haul) dan nilai bersih aset tersebut mencapai setara dengan harga 85 gram Emas murni (Nisab).

⚖️

Objek yang Dihitung

Zakat dihitung dari: (Nilai Stok Barang Dagangan + Uang Kas Dagang + Piutang Lancar) kemudian dikurangi (Hutang Jatuh Tempo). Aset tetap seperti ruko atau kendaraan tidak dihitung.

💰

Kadar Zakat 2,5%

Jika nilai bersih harta perniagaan Anda telah memenuhi syarat Haul dan Nisab, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai bersih tersebut.

💡

Contoh Simulasi Perhitungan

  • Harga emas saat ini Rp 1.200.000/gr, maka Nisab (85 gr) = Rp 102.000.000.
  • Bapak Fulan memiliki Stok Barang (Rp 80 Juta), Uang Kas (Rp 40 Juta), Piutang (Rp 10 Juta), dan Hutang Supplier (Rp 20 Juta).
  • Total Bersih: (80 + 40 + 10) - 20 = Rp 110.000.000. Karena melewati Nisab, wajib menunaikan: 2,5% x Rp 110 Juta = Rp 2.750.000.
🏬

Hitung Zakat Perdagangan Anda

*Asumsi harga emas murni saat ini: Rp 1.200.000/gr (Nisab: Rp 102.000.000)